Urusan pajak menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dosen, terutama ketika menerima penghasilan dari gaji, honorarium mengajar, maupun tunjangan sertifikasi.
Pada 2026, pembahasan mengenai pajak dosen kembali menjadi perhatian setelah Direktorat Jenderal Pajak memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan kepada dosen dan karyawan Universitas Wahid Hasyim. Dalam kegiatan tersebut, petugas pajak menjelaskan perlakuan PPh 21 terhadap honorarium mengajar dan tunjangan sertifikasi dosen.
Pemahaman mengenai perlakuan pajak ini penting agar dosen dapat menjalankan kewajiban perpajakan dan menghindari kesalahan ketika melaporkan penghasilan dalam SPT Tahunan.
Bagaimana Pajak Dosen Diterapkan?
1. Pajak atas Honorarium Mengajar
Perlakuan pajak atas honorarium mengajar bergantung pada status kepegawaian dan karakter penghasilan yang diterima.
Untuk dosen yang berstatus pegawai tetap, PPh Pasal 21 atas penghasilan tetap dan teratur menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-Rata atau TER pada masa pajak berjalan. Ketentuan pemotongan PPh 21 tersebut diatur dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023.
Untuk honorarium atas jasa mengajar yang bersifat tidak berkesinambungan, petugas pajak menjelaskan bahwa pengenaannya menggunakan tarif sesuai Pasal 17 UU PPh dari penghasilan bruto.
2. Pajak Tunjangan Sertifikasi Dosen
Tunjangan sertifikasi juga termasuk penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 21.
Untuk dosen non-PNS, tunjangan sertifikasi dikenakan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh, mulai 5% hingga 35% bergantung pada penghasilan kena pajak dalam satu tahun.
Untuk dosen berstatus PNS, tunjangan yang bersumber dari APBN atau APBD dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif yang berbeda berdasarkan golongan kepangkatan.
3. Perhatikan Bukti Potong untuk SPT Tahunan
Bukti pemotongan pajak penting disimpan sebagai dokumen saat melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Dosen perlu memastikan seluruh penghasilan dan pemotongan pajaknya tercatat sesuai dengan dokumen yang diberikan oleh pemberi penghasilan. DJP juga menekankan pentingnya kemampuan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara mandiri.
Kenapa Dosen Perlu Memahami Pajak?
1. Menghindari Kesalahan Pelaporan
Penghasilan dosen dapat berasal dari beberapa sumber. Tanpa pencatatan yang rapi, ada risiko penghasilan atau pemotongan pajak tidak dilaporkan secara tepat.
2. Memahami Penghasilan yang Dipotong PPh 21
Honorarium dan tunjangan termasuk jenis penghasilan yang berada dalam ruang lingkup pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan ketentuan perpajakan.
3. Menyiapkan SPT Tahunan dengan Lebih Baik
Data penghasilan dan bukti potong yang lengkap akan membantu proses pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih tertata.
Apa yang Perlu Dilakukan Dosen?
Simpan bukti potong dari setiap pemberi penghasilan, periksa kembali jumlah penghasilan yang diterima, dan pastikan data tersebut sesuai ketika melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Perlu diperhatikan juga bahwa perlakuan pajak dapat berbeda berdasarkan status dosen, jenis penghasilan, serta sumber pembayaran. Untuk kondisi yang spesifik, dosen sebaiknya mengacu pada ketentuan resmi DJP atau berkonsultasi dengan petugas pajak.
Kesimpulan
Aturan pajak dosen perlu dipahami, terutama bagi dosen yang menerima penghasilan dari gaji, honorarium mengajar, dan tunjangan sertifikasi.
Pada 2026, DJP menjelaskan bahwa honorarium dan tunjangan sertifikasi dosen merupakan bagian dari penghasilan yang memiliki perlakuan PPh Pasal 21. Mekanismenya dapat berbeda antara dosen tetap, dosen non-PNS, dan dosen PNS.
Dosen perlu menyimpan bukti potong, memahami sumber penghasilan, dan memastikan seluruh data perpajakan tercatat dengan benar saat melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Perlu Publikasi Jurnal Ilmiah?
Hubungi tim expert dari GoAcademica untuk konsultasi gratis menentukan tujuan publikasi jurnal Anda
FAQ
Apakah honorarium dosen dikenakan pajak?
Ya. Honorarium merupakan salah satu jenis penghasilan yang dapat menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21.
Apakah tunjangan sertifikasi dosen dikenakan pajak?
Ya. Tunjangan sertifikasi dosen merupakan objek PPh Pasal 21. Perlakuannya dapat berbeda berdasarkan status dosen.
Berapa pajak tunjangan sertifikasi dosen non-PNS?
Dosen non-PNS dikenakan tarif progresif Pasal 17, mulai 5% hingga 35%, bergantung pada penghasilan kena pajak dalam setahun.
Bagaimana pajak tunjangan sertifikasi dosen PNS?
Untuk dosen PNS, tunjangan yang bersumber dari APBN atau APBD dikenakan PPh Pasal 21 final dengan tarif berdasarkan golongan kepangkatan.
Apakah bukti potong perlu disimpan?
Ya. Bukti potong diperlukan sebagai dokumen pendukung dalam pelaporan kewajiban perpajakan dan SPT Tahunan.
Apa dasar aturan PPh 21 dosen?
Salah satu dasar pelaksanaan pemotongan PPh 21 adalah PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi.

