PTN-BH: Pengertian, Daftar 25 Kampus, dan Keistimewaannya

PTNBH atau Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum merupakan salah satu bentuk kelembagaan perguruan tinggi negeri di Indonesia. Status ini memberikan otonomi yang lebih luas kepada perguruan tinggi dalam mengelola bidang akademik maupun nonakademik.

Per September 2026, Indonesia memiliki 25 PTN yang berstatus PTNBH. Universitas Udayana menjadi kampus terbaru setelah ditetapkan sebagai PTN-BH melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2026.

Apa Itu PTN-BH?

PTNBH adalah perguruan tinggi negeri yang berstatus sebagai badan hukum publik dan memiliki otonomi yang lebih luas dalam pengelolaannya.

Dasar hukum PTN-BH antara lain terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. UU tersebut mengatur bentuk perguruan tinggi negeri, termasuk PTN yang memiliki status badan hukum.

Dibandingkan PTN Satuan Kerja dan PTN Badan Layanan Umum, PTN-BH memiliki tingkat otonomi kelembagaan yang lebih luas.

PTN-BH bukan sekadar perubahan nama perguruan tinggi, tetapi perubahan status kelembagaan yang memberikan ruang otonomi lebih besar kepada kampus.

Apa Keistimewaan PTN-BH?

Status PTNBH memberikan sejumlah kewenangan kepada perguruan tinggi dalam mengelola institusinya.

1. Otonomi Pengelolaan

PTN-BH memiliki kewenangan yang lebih besar dalam mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. PP yang menetapkan status PTN-BH pada sejumlah perguruan tinggi secara eksplisit mengatur pengelolaan akademik dan nonakademik secara otonom.

2. Pengelolaan Keuangan

PTN-BH memiliki ruang yang lebih luas dalam pengelolaan keuangan institusi dengan prinsip tata kelola yang tetap harus transparan dan akuntabel.

3. Pengelolaan Sumber Daya Manusia

PTN-BH mempunyai kewenangan lebih besar dalam pengelolaan dosen dan tenaga kependidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Pengembangan Badan Usaha dan Dana Abadi

PTN-BH dapat mengembangkan badan usaha serta dana abadi sebagai bagian dari penguatan sumber pendanaan perguruan tinggi.

5. Pengelolaan Program Studi

PTN-BH memiliki kewenangan untuk membuka, menyelenggarakan, dan menutup program studi sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Daftar 25 PTN-BH di Indonesia

Berdasarkan data dan pemberitaan terbaru pada September 2026, terdapat 25 perguruan tinggi negeri yang berstatus PTN-BH. Universitas Udayana menjadi kampus ke-25 setelah resmi memperoleh status tersebut pada Agustus 2026.

Daftarnya adalah:

  1. Universitas Sriwijaya — Akreditasi Unggul
  2. Universitas Negeri Jakarta — Akreditasi Unggul
  3. Universitas Andalas — Akreditasi Unggul
  4. Universitas Syiah Kuala — Akreditasi Unggul
  5. Universitas Pendidikan Indonesia — Akreditasi Unggul
  6. Universitas Hasanuddin — Akreditasi Unggul
  7. Institut Pertanian Bogor — Akreditasi Unggul
  8. Universitas Indonesia — Akreditasi Unggul
  9. Universitas Diponegoro — Akreditasi Unggul
  10. Institut Teknologi Bandung — Akreditasi Unggul
  11. Universitas Sebelas Maret — Akreditasi Unggul
  12. Universitas Airlangga — Akreditasi Unggul
  13. Universitas Negeri Semarang — Akreditasi Unggul
  14. Universitas Padjadjaran — Akreditasi Unggul
  15. Institut Teknologi Sepuluh Nopember — Akreditasi Unggul
  16. Universitas Negeri Yogyakarta — Akreditasi Unggul
  17. Universitas Gadjah Mada — Akreditasi Unggul
  18. Universitas Brawijaya — Akreditasi Unggul
  19. Universitas Negeri Malang — Akreditasi Unggul
  20. Universitas Negeri Padang — Akreditasi Unggul
  21. Universitas Sumatera Utara — Akreditasi Unggul
  22. Universitas Negeri Surabaya — Akreditasi Unggul
  23. Universitas Terbuka — Akreditasi A
  24. Universitas Islam Internasional Indonesia — Akreditasi Baik
  25. Universitas Udayana — Akreditasi Unggul

Ada catatan penting mengenai data jumlah PTNBH. Dashboard Direktorat Kelembagaan Kemdiktisaintek yang terindeks saat ini masih menampilkan 24 PTN-BH, sementara Universitas Udayana telah resmi ditetapkan sebagai PTN-BH melalui PP Nomor 35 Tahun 2026. Dengan demikian, terdapat jeda pembaruan antara data dashboard dan perkembangan regulasi terbaru.

Universitas Udayana Menjadi PTN-BH Terbaru

Universitas Udayana atau Unud menjadi perkembangan terbaru dalam daftar PTNBH.

Status tersebut ditetapkan melalui PP Nomor 35 Tahun 2026 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Udayana. Regulasi tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 11 Agustus 2026.

Universitas Udayana menyebut penetapan tersebut sebagai bentuk kepercayaan pemerintah terhadap tata kelola, kualitas akademik, akuntabilitas, serta kesiapan institusi untuk menjalankan otonomi perguruan tinggi secara lebih luas.

Unud juga menyatakan bahwa perubahan status menjadi PTN-BH tidak diikuti dengan kenaikan Uang Kuliah Tunggal mahasiswa.

Apakah PTN-BH Sama dengan Kampus Terbaik?

Tidak otomatis.

Status PTNBH menunjukkan bentuk kelembagaan dan tingkat otonomi perguruan tinggi, bukan peringkat tunggal yang menyatakan sebuah kampus sebagai kampus terbaik di Indonesia.

Kualitas perguruan tinggi dapat dinilai dari berbagai indikator, seperti akreditasi, kualitas pendidikan, penelitian, publikasi, sumber daya manusia, inovasi, dan indikator kinerja lainnya.

Menariknya, daftar terbaru yang dirujuk detikEdu menunjukkan sebagian besar PTNBH tersebut memiliki akreditasi institusi Unggul. Namun, akreditasi dan status PTNBH tetap merupakan dua hal yang berbeda.

Apa Perbedaan PTN-BH, PTN BLU, dan PTN Satker?

Ketiganya sama-sama merupakan bentuk pengelolaan perguruan tinggi negeri, tetapi tingkat otonominya berbeda.

PTN Satker

PTN Satker merupakan perguruan tinggi negeri yang pengelolaannya lebih melekat pada mekanisme satuan kerja pemerintah.

PTN BLU

PTN BLU memperoleh fleksibilitas tertentu dalam pengelolaan keuangan berdasarkan pola Badan Layanan Umum.

PTN-BH

PTN-BH memiliki status badan hukum publik dan memperoleh otonomi yang lebih luas dalam pengelolaan akademik maupun nonakademik.

Perbedaan ini perlu dipahami agar istilah PTNBH tidak hanya dipandang sebagai label akreditasi atau peringkat universitas.

Apa Dampak PTN-BH bagi Perguruan Tinggi?

Status PTNBH dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi perguruan tinggi untuk mengembangkan strategi institusinya.

1. Pengembangan akademik

Kampus dapat lebih fleksibel mengembangkan kebijakan akademik sesuai kebutuhan dan arah strategis institusi.

2. Pengembangan riset

Otonomi dapat mendukung penguatan ekosistem penelitian dan inovasi.

3. Kerja sama global

Perguruan tinggi dapat memperluas kemitraan dengan institusi, industri, maupun lembaga internasional.

4. Penguatan sumber pendanaan

PTN-BH dapat mengembangkan berbagai sumber pendanaan secara legal dan akuntabel, termasuk melalui badan usaha dan dana abadi.

Kesimpulan

PTNBH atau Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum merupakan bentuk perguruan tinggi negeri dengan status badan hukum publik dan otonomi yang lebih luas dalam pengelolaan akademik maupun nonakademik.

Per September 2026, jumlah PTNBH di Indonesia menjadi 25 setelah Universitas Udayana resmi beralih status melalui PP Nomor 35 Tahun 2026.

Status PTNBH memberikan sejumlah kewenangan, seperti pengelolaan keuangan dan sumber daya, pengembangan badan usaha dan dana abadi, serta kewenangan lebih luas dalam pengelolaan program studi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi mahasiswa, dosen, dan peneliti, memahami status PTNBH penting untuk melihat bagaimana perguruan tinggi mengembangkan tata kelola, pendidikan, penelitian, dan inovasinya.

Perlu Publikasi Jurnal Ilmiah?

Hubungi tim expert dari GoAcademica untuk konsultasi gratis menentukan tujuan publikasi jurnal Anda

Scan the code

FAQ

Apa itu PTNBH?

PTNBH adalah Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, yaitu perguruan tinggi negeri yang berstatus badan hukum publik dan memiliki otonomi lebih luas dalam pengelolaan institusi.

Berapa jumlah PTNBH di Indonesia?

Per September 2026, terdapat 25 PTN-BH setelah Universitas Udayana menjadi PTNBH terbaru.

Apa PTNBH terbaru di Indonesia?

Universitas Udayana menjadi PTN-BH terbaru setelah ditetapkan melalui PP Nomor 35 Tahun 2026.

Apa keuntungan menjadi PTNBH?

PTN-BH memiliki otonomi yang lebih luas dalam pengelolaan akademik dan nonakademik, termasuk ruang dalam pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, badan usaha, dana abadi, dan program studi sesuai ketentuan.

Apakah PTNBH sama dengan akreditasi Unggul?

Tidak. PTNBH merupakan status kelembagaan, sedangkan akreditasi merupakan penilaian mutu perguruan tinggi. Keduanya merupakan hal yang berbeda.

Apakah PTNBH berarti UKT pasti lebih mahal?

Tidak otomatis. Perubahan status menjadi PTN-BH tidak dengan sendirinya berarti seluruh mahasiswa mengalami kenaikan UKT. Universitas Udayana, misalnya, menyatakan perubahan statusnya tidak diikuti kenaikan UKT.

Scroll to Top