Kabar mengenai tunjangan kinerja atau tukin dosen menjadi perhatian besar bagi dosen ASN. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Perpres tersebut resmi diundangkan pada 27 Maret 2025.
Kebijakan ini menjadi dasar pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemdiktisaintek, termasuk dosen ASN pada kelompok yang menjadi sasaran kebijakan tersebut.
Kemdiktisaintek menjelaskan bahwa kebijakan tukin merupakan bentuk penghargaan terhadap kinerja dan dedikasi ASN, termasuk dosen yang menjalankan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
DPR Mendorong Pencairan Tukin Dosen

1. DPR Meminta Pelaksanaan Segera
Setelah Perpres diterbitkan, DPR turut mendorong agar implementasi tunjangan kinerja bagi dosen tidak berlarut-larut.
Ketua Komisi X DPR RI menyambut baik terbitnya Perpres Nomor 19 Tahun 2025 dan menilai kebijakan tersebut menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan dosen ASN.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal pencairan tukin dosen setelah anggarannya memperoleh persetujuan.
2. Pemerintah Menyiapkan Aturan Teknis
Penerbitan Perpres menjadi dasar hukum utama, tetapi pelaksanaan tukin membutuhkan aturan teknis mengenai mekanisme pemberian dan penghitungan kinerja dosen.
Kemdiktisaintek kemudian menerbitkan Permendiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemdiktisaintek serta Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 21/A/KEP/2025 tentang tata cara penghitungan dan pembayaran tukin bagi pegawai dengan jabatan fungsional dosen.
3. Tukin Berkaitan dengan Capaian Kinerja
Kemdiktisaintek menjelaskan bahwa mekanisme tukin dosen mempertimbangkan karakteristik pekerjaan dosen yang memiliki capaian kinerja dalam periode tertentu.
Pemerintah juga menyebutkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi, produktivitas, profesionalisme, serta kesejahteraan dosen.
Siapa yang Menjadi Sasaran Tukin Dosen?
Menurut penjelasan Kemdiktisaintek, kebijakan tukin mencakup antara lain 31.066 dosen pada PTN Satker, PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi, serta dosen pada LLDikti. Pada 2025, terdapat 78 perguruan tinggi negeri Satker dan BLU yang masuk dalam cakupan penerapan kebijakan tersebut.
Kebijakan ini tidak sekadar berkaitan dengan tambahan penghasilan, tetapi juga diarahkan untuk mendorong peningkatan kinerja dan profesionalisme dosen.
Perkembangan Kebijakan Tukin Dosen

Perlu dicatat bahwa pemberitaan mengenai tuntutan pencairan segera tersebut terjadi pada 2025 ketika aturan teknis masih dalam proses penyelesaian.
Pemerintah telah melengkapi regulasi teknis terkait pemberian serta penghitungan dan pembayaran tukin dosen. Kemdiktisaintek juga menjelaskan bahwa tukin mulai berlaku pada 2025 dengan mekanisme yang disesuaikan dengan capaian kinerja dosen.
Perpres Nomor 19 Tahun 2025 menjadi titik penting dalam kebijakan tunjangan kinerja dosen ASN, yang kemudian dilanjutkan dengan regulasi teknis untuk pelaksanaannya.
Kesimpulan
Terbitnya Perpres Nomor 19 Tahun 2025 memberikan dasar hukum bagi pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Kemdiktisaintek, termasuk bagi dosen ASN yang masuk dalam cakupan kebijakan.
Bagi dosen, kebijakan ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan sekaligus peningkatan profesionalisme dan kinerja akademik.
Perkembangan mengenai tukin dosen, kebijakan dosen, publikasi ilmiah, karier akademik, dan informasi pendidikan tinggi akan terus menjadi bagian penting untuk diperhatikan oleh para dosen.
Perlu Publikasi Jurnal Ilmiah?
Hubungi tim expert dari GoAcademica untuk konsultasi gratis menentukan tujuan Publikasi Jurnal SINTA Anda
FAQ
Apa itu tukin dosen?
Tukin dosen adalah tunjangan kinerja yang diberikan berdasarkan kebijakan pemerintah kepada dosen ASN yang termasuk dalam cakupan pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Kemdiktisaintek.
Apa dasar hukum tukin dosen?
Salah satu dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Apakah semua dosen mendapatkan tukin?
Tidak dapat disimpulkan bahwa seluruh dosen otomatis menerima tukin. Penerimaannya mengikuti cakupan pegawai, institusi, persyaratan, dan ketentuan pelaksanaan yang ditetapkan pemerintah.
Apakah tukin dosen berkaitan dengan kinerja?
Ya. Kebijakan tukin berkaitan dengan capaian kinerja dan mekanisme pengukuran yang ditetapkan dalam regulasi pelaksanaannya.
Apakah sudah ada aturan teknis tukin dosen?
Ya. Setelah Perpres Nomor 19 Tahun 2025, pemerintah menerbitkan Permendiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025 dan Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 21/A/KEP/2025 terkait pelaksanaan tukin.
Sumber berita: SINDOnews – Prabowo Teken Perpres Tukin Dosen, DPR Desak Pencairan Segera
Sumber resmi: Kemdiktisaintek – Kebijakan Tunjangan Kinerja


